Rekrutmen Penyelenggara Pilkacab

Penyelenggara Pilkacab

Terdapat 3 (tiga) lembaga penyelenggara Pilkacab:

Komisi Pemilihan Umum Cabang (KPUC)

Lembaga Penyelenggara Pilkacab yang bertugas melaksanakan Pilkacab

Badan Pengawas Pemilihan Umum Cabang (Bawaslucab)

Lembaga Penyelenggara Pilkacab yang bertugas mengawasi jalannya Pilkacab

Mahkamah Pemilihan Umum Cabang (MPUC)

Lembaga Penyelenggara Pilkacab yang bertugas sebagai peradilan internal yang berfungsi menyelesaikan sengketa dalam pelaksanaan Pilkacab

Komisi Pemilihan Umum Cabang (KPUC)

Syarat untuk menjadi calon anggota KPUC adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mahasiswa aktif yang terdaftar di perguruan tinggi dalam lingkup negara bagian Victoria;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkacab, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilihan umum;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bersedia tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Cabang pada Pilkacab tahun itu;
  8. tidak menggunakan narkoba; dan
  9. bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
KPUC bertugas:
  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun tata kerja KPUC;
  3. menyusun Peraturan KPUC untuk setiap tahapan Pilkacab;
  4. menggordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pilkacab;
  5. menyusun dan memutakhirkan daftar Pemilih tetap;
  6. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi dan Bawaslucab;
  7. menindaklanjuti dengan segara putusan Bawaslucab atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkacab;
  8. menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkacab dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPUC’
  9. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkacab untuk dilaporkan kepada Dewan Pengarah; dan
  10. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pilkacab.

KPUC berwenang:

  1. menetapkan tata kerja KPUC dengan persetujuan Dewan Pengarah;
  2. menetapkan Peraturan KPUC untuk setiap tahapan Pilkacab dengan persetujuan Dewan Pengarah;
  3. menetapkan Calon Ketua Cabang;
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  5. menerbitkan keputusan KPUC untuk mengesahkan hasil Pilkacab dan mengumumkannya;
  6. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
  7. mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu;
  8. membentuk Tim Kerja KPUC;
  9. membina dan mengawasi kinerja Tim Kerja KPUC; dan
  10. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pilkacab.

KPUC berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Pilkacab tepat waktu;
  2. memperlakukan Calon Ketua Cabang secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pilkacab kepada publik;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan internal organisasi;
  5. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen;
  6. mengelola barang inventaris KPUC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyampaikan laporan periodik kepada Dewan Pengarah;
  8. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua merangkap anggota dan anggota KPUC;
  9. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pilkacab dalam RUC;
  10. melaksanakan putusan Bawaslucab mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pilkacab;
  11. menyediakan data hasil Pilkacab;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan; dan
  13. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan internal organisasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Cabang (Bawaslucab)

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslucab adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mahasiswa aktif yang terdaftar di perguruan tinggi dalam lingkup negara bagian Victoria;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkacab, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilihan umum;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bersedia tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Cabang pada Pilkacab tahun itu;
  8. tidak menggunakan narkoba; dan
  9. bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Bawaslucab bertugas:

  1. menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pilkacab;
  2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
    1. pelanggaran Pilkacab; dan
    2. sengketa proses Pilkacab;
  3. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pilkacab,
  4. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkacab;
  5. mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. mengawasi pelaksanaan Putusan Mahkamah;
  7. mengelola, memelihara, dan merawat arsip Bawaslucab;
  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  9. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPUC; dan
  10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan internal organisasi.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pilkacab dan pencegahan sengketa proses Pilkacab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslucab bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pilkacab;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pilkacab; dan
  3. meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan Pilkacab.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pilkacab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslucab bertugas:

  1. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pilkacab;
  2. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pilkacab; dan
  3. memutus pelanggaran administrasi Pilkacab.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pilkacab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslucab bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkacab;
  2. memverfiikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkacab;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pilkacab; dan
  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pilkacab.

Bawaslucab berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan internal organisasi yang mengatur mengenai Pilkacab;
  2. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pilkacab;
  3. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
  4. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pilkacab;
  5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan sengketa proses Pilkacab;
  6. membentuk Tim Kerja Bawaslucab;
  7. membina dan mengawasi kinerja Tim Kerja Bawaslucab;
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan internal organisasi.

Bawaslucab berkewajiban:

  1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pilkacab;
  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Ketua Cabang melalui Dewan Pengarah sesuai dengan tahapan Pilkacab secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  3. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPUC; dan
  4. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan internal organisasi.
Mahkamah Pemilihan Umum Cabang (MPUC)

Syarat untuk menjadi calon anggota Mahkamah adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mahasiswa aktif yang terdaftar di perguruan tinggi dalam lingkup negara bagian Victoria;
  3. mempunyai gelar sarjana di bidang hukum atau kebijakan publik, atau sedang menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum atau kebijakan publik.
  4. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya;
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  6. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkacab, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilihan umum;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. bersedia tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Cabang pada Pilkacab tahun itu;
  9. tidak menggunakan narkoba; dan
  10. bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Mahkamah bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perselisihan hasil Pembilcab, keabsahan Keputusan Penyelenggara Pilkacab, pengujian Peraturan Penyelenggara Pilkacab terhadap keputusan ini, dan sengketa Pilkacab.

Mahkamah berwenang:

  1. menetapkan Peraturan Mahkamah dengan persetujuan Dewan Pengarah;
  2. memanggil para pihak, yaitu Penyelenggara Pilkacab, Calon Ketua Umum, Tim Sukses, dan pihak terkait lainnya, untuk dimintai keterangan dan bukti;
  3. meminta dokumen, data, atau alat bukti lain dari Penyelenggara Pilkacab dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan persidangan;
  4. memberikan putusan sela kepada KPUC dan/atau Bawaslucab apabila diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap proses Pilkacab;
  5. membatalkan, memerintahkan perbaikan, atau mengesahkan Keputusan KPUC yang disengketakan;
  6. membatalkan hasil Pilkacab sebagaian atau seluruhnya, dan memerintahkan pemungutan suara ulang apabila ditemukan pelanggaran berat yang memengaruhi hasil pemungutan suara secara signifikan;
  7. mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat; dan
  8. membentuk kepaniteraan untuk membantu kinerja Mahkamah.

Mahkamah berkewajiban:

  1. menjalankan tugas dan wewenangnya secara independen, imparsial, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas Pilkacab;
  2. menjamin proses persidangan yang terbuka, adil, dan menjunung tinggi hak para pihak untuk didengarkan keterangannya;
  3. menjaga kerahasiaan musyawarah majelis dan alat bukti yang bersifat rahasia;
  4. menyelesaikan perkara dalam jangka waktu yang cepat, sederhana, dan biaya ringanl
  5. membuat berita acara persidangan dan putusan secara tertulis, disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas; dan
  6. menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dan Dewan Pengarah.

Catatan: Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan pada dokumen Keputusan dengan penjelasan di atas, harap merujuk ke dokumen Keputusan.

Rekrutmen Penyelenggara Pilkacab

Telah dibuka pendaftaran Calon Anggota KPUC, Bawaslucab, dan MPUC.  Adapun lini masa rekrutmen penyelenggara Pilkacab adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: Senin, 18 Agustus 2025 s.d. Minggu, 24 Agustus 2025 
  • Wawancara dan Penilaian: Senin, 25 Agustus 2025 s.d. Kamis, 28 Agustus 2025
  • Rapat Pleno dan Pelantikan: Jumat, 29 Agustus 2025 s.d. Sabtu, 30 Agustus 2025

Pendaftaran ditutup pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 23.59 AEST

Hari
Jam
Menit
Detik

Hasil rekrutmen dapat dilihat di sini.

Narahubung

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi:

Sdr. Pandu Wisesa Wisnubroto
Ketua Dewan Pengarah Pemilihan Umum Cabang
WhatsApp: +62 812-8299-0997
Email: [email protected]